MANAJEMEN ISU
Manajemen isu (issues management) merupakan upaya organisasi atau perusahaan untuk melihat kecenderungan isu atau opini publik itu tidak berkembang secara negatif sehingga merugikan perusahaan atau agar isu itu tidak berkembang menjadi konflik yang tidak diinginkan. Upaya organisasi atau perusahaan untuk melihat kecenderungan isu atau opini publik yang yang muncul dilakukan melalui riset atau penelitian. Dengan demikian, mmanajemen isu adalah segala sesuatu yang berkenan dengan riset kehumasan.
Menurut Cutlip-Center-Broom, manajemen isu meliputi dua tindakan mendasar yaitu: (1) melakukan identifikasi awal terhadap isu yang memiliki potensi untuk merugikan organisasi atau perusahaan; (2) memberikan tanggapan terhadap isu untuk meminimalisir konsekuensi dari munculnya isu. Sebagai bagian dari fungsi humas, maka manajemen isu dapat didefinisikan sebagai berikut: Issues management is the proactive process of anticipating, identifying, evaluating, and responding to public policy issues that affects organizations relationship with their publics. Manajemen isu adalah proses proaktif dalam mengantisipasi, mengidentifikasi, mengevaluasi dan menjawab isu – isu kebijakan publik yang memengaruhi hubungan organisasi dengan publiknya).
Menurut Howard Chase (1977), manajemen isu meliputi tindakan mengidentifikasi isu, menganalisis isu, menetapkan prioritas, menentukan strategi program, menetapkan program tindakan dan komunikasi serta melakukan evaluasi efektivitas kerja. Semua tindakan tersebut merupakan proses yang menggabung prinsip, kebijakan berkembang. Chase mendefinisikan manajemen isu sebagai sebagai: the process of closing the gap between corporate actions and skateholder expectation. (proses untuk menutupi jurang pemisah antara tindakan korporat dan harapan pihak terkait).
Menurut Kerry Tucker dan rekan (1993) memiliki definisi yang lebih panjang yang mencakup hal-hal yang berada di luar humas: manajemen isu adalah proses manajemen yang memiliki tujuan untuk membantu memelihara pasar, mengurangi risiko, menciptakan kesempatan serta mengelola citra sebagai suatu asset organisasi untuk keuntungan organisasi dan pihak-pihak terkait. Tujuan tersebut dapat dicapai melalui antisipasi, riset serta menetapkan prioritas isu serta menilai dampak isu terhadap organisasi.
LOBI
Setiap organisasi atau perusahaan berkepentingan terhadap hokum atau peraturan baru yang akan memepengaruhi kehidupan organisasi bersangkutan. Produk hukum baru seperti undang-undang atau peraturan lain adakalanya memebawa perubahan situasi yang dapat merugikan organisasi. Suatu perubahan yang menguntungkan biasanya tidak menimbulkan keributan atau kegaduhan,namun perubahan yang dinilai merugikan akan menimbulkan reaksi.
Organisasi bisnis di Negara maju seperti Amerika Serikat sudah lazim menunjuk suatu tim humas untuk melakukan pendekatan atau lobi (lobbying) dengan lembaga-lembaga yang bertanggung jawab terhadap pembentukan hukum atau undang-undang baru dengan harapan undang-undang baru yang akan dikeluarkan itu tidak akan merugikan organisasi bersangkutan.
Orang yang melakukan lobi disebut dengan lobyis yag berasal dari bahasa inggris “lobbyist”. Lobyis merupakan profesi yang diakui di Amerika Serikat khususnya oleh parlemen Negara itu, bahkan konstitusi Amerika memberikan perlindungan bagi kelompok kelompok masyarakat untuk melakukan lobi dengan parlemen atau pemerintah berkenaan dengan rencana penyusunan suatu undang-undang baru.
No comments:
Post a Comment